Zakat Menuntun Kita Kepada Kebaikan
Zakat Menuntun Kita Kepada Kebaikan – Di periode pandemi Covid-19 saat ini lebih banyak aktivitas warga yang terserang terhalang karena diterapkannya limitasi sosial. Karena limitasi ini semua kegiatan warga tidak bisa jalan dengan optimal. Tapi meskipun diterapkannya limitasi sosial ini tidak jadi rintangan beberapa warga untuk selalu beraktivitas. Satu diantaranya ialah zakat fitrah. Zakat sebagai rukun islam yang ke-tiga, zakat sendiri mempunyai 2 tipe yakni: zakat mal, dan zakat fitrah. Semua tipe zakat ini tentu pernah didalami meskipun tidak dalam dan tentunya telah seringkita dengar. Tapi yang tersering kita kerjakan ialah zakat fitrah. Karena zakat fitrah dilaksanakan oleh sebagian besar kaum muslim di dunia dalam waktu setahun sekali ataupun lebih persisnya 1 Syawal saat sebelum sholat ied al-fitri. Mengapa zakat fitrah dilaksanakan? Karena pada intinya zakat fitrah hukumnya harus untuk umat islam baik wanita atau lelaki telah baligh atau belum, tua, muda, dan lanjut usia. Untuk ketahui lebih terang zakat fitrah apa itu akan kita ulas selanjutnya di sini.
Zakat fitrah ialah zakat yang perlu dikerjakan untuk seorang muzakki yang sudah mempunyai kekuatan untuk menjalankannya. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan sekali satu tahun yakni saat bulan ramadhan mendekati idul fitri. Zakat Fitrah mempunyai makna menyucikan harta, karena pada tiap harta ada hak untuk seseorang. Oleh karenanya zakat fitrah di wajibkan untuk dilaksanakan oleh tiap kaum muslim. Besar zakat fitrah yang perlu dikeluarkan ialah sebesar satu sha’ atau sama dengan 2,5 kg beras, gandum kurma, sagu, dan lain-lain atau 3,5 ltr beras yang disamakan dengan konsumsi per-orangan setiap hari. Tapi seekarang karena telah ditetapkan oleh MUI jika zakat ialah 3 kg atau dengan harga uang Rp30.000 dan dibayar lewat Instansi Amil Zakat (LAZ) yang sudah dipercayai. Zakat fitrah ini dibayarkan satu tahun sekali di bulan Ramadhan yakni lebih persisnya sehari saat sebelum hariraya idul fitri.
Pengendalian zakat fitrah pada mushola agung kota. Laziz mushola Agung Kota mempunyai beragam aktivitas yang sudah dilakukan. seperti aktivitas Zakat, Shodaqoh, dan Santunan anak yatim. Untuk Santunan anak yatim dilaksanakan dalam sebulan sekali. untuk Shodaqoh bisa dilaksanakan tiap hari dan untuk zakat ada dua, zakat mal dilaksanakan setiap waktu dan zakat fitrah dilaksanakan saat bulan ramadhan. Laziz mushola kota berdiri lebih kurang telah 15 taun lebih dan jalan sampai sekarang ini. Laziz ganti nama jadi UPZ yang fokus saat bulan ramadhan lebih persisnya saat akseptasi zakat fitrah. Aktivitas mushola saat bulan ramadhan jadi terhalang yang awalnya tentu ada khitanan masal dan penyembuhan gratis untuk lanjut usia saat ada covid jadi tidak optimal. Struktur organisasi UPZ sendiri teridiri dari ketua, sekretaris, Bendahara, dan anggota yang dipisah jadi beberapa seksi (seksi dana, seksi pendistribusian, dan lain-lain). Anggota UPZ berlainan dengan anggota Takmir Mushola. menjadi anggota UPZ mereka beranggotakan 10 orang yang telah terhitung formasi organisasinya, sedang anggota Takmir mushola sekitar 40 orang. Penerapan penghimpunan zakat fitrah di mushola agung saat periode wabah dan saat sebelum periode wabah mempunyai ketidaksamaan yang cukup berarti. Keseluruhan beras zakat tahun ini sejumlah 2 ton turun dari angka tahun awalnya pada angka 2,5 ton. Tapi meskipun turun yang berzakat di mushola agung masih tetap banyak meskipun di masa Wabah ini.
Mekanisme di tahun 2021 ini alami peralihan di tahun 2020. Di tahun awalnya saat pembayaran warga cuman memberinya uang sejumlah orang yang bakal dizakatkan yakni 30.000 untuk 3 kg beras lalu di niatkan lalu diberikan ke Amil zakat tapi di tahun ini untuk pembelian zakat masih tetap di mushola tapi ke sang penjual zakat yang sudah dipilih oleh mushola jadi Amil cuman konsentrasi untuk akseptasi zakat saja. Pembagian zakat fitrah ini dilakukan saat malam takbir dan di distribusi kan untuk warga sekitaran mushola yang sudah sesuai ketetapan jika daerah sekitaran mushola telah terpenuhi maka dialokasikan di luar daerah mushola agung. Daerahnya yakni kelurahan Kauman, panjen Utara (lor), panjen Selatan (Kidul). Ketidaksamaan penyerahan zakat fitrah di tahun 2021 dan tahun 2020 yakni saat tahun 2021 warga diberi coupon lalu untuk ambil dilaksanakan di mushola dengan memberikan coupon itu. Tapi di tahun 2021 karena ada ketentuan dari pemerintahan tidak membolehkan berkerubung karena itu penyerahan di disbrusikan dengan dikasih ke koorditor atau ketua RT dan warga tiba ambilnya. Masalah untuk sang penyalur zakat yakni panitia yang lakukan pembagian alami kesusahan karena tidak ada kendaraan pic up untuk pengiriman secara jadi langsung panitia 2 sampai 3x bolak balik untuk pendistribusian nya lalu waktunya jadi melamban.
Bisa Diambil kesimpulan jika zakat ialah rukun yang ke-4 dan harus dilaksanakan oleh umat islam yang sudah mempunyai kekuatannya. Zakat Fitrah dikeluarkan saat akhir puasa ramadhan ataupun lebih persisnya malam takbir, besaran zakat ialah 3kg atau 30.000 dan zakat langsung bisa diberikan ke orang yang memerlukan atau di berikan ke amil zakat di mushola paling dekat LAZ.
PT. Anugerah Kubah Indonesia merupakan Produsen Kubah Masjid Enamel Bergaransi